Pembuatan Sertifikat Tanah Lewat PTSL Gratis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Sabtu, 14 April 2018, 04:33 WIB
rmol news logo Pembuatan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL) tidak dipungut biaya alias gratis.

Begitu tegas Kasi Infrastruktur Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Handry Uswander sebagaimana diberitakan RMOL Sumsel, Jumat (13/4).

"BPN tidak pernah meminta, menyuruh, apalagi memerintahkan penarikan biaya sertifikat kepada masyarakat, karena di BPN sudah ditegaskan tidak ada biaya dalam pengurusan prona itu alias nol rupiah," tegasnya.

Kata dia, jika ada pihaknya yang terbukti melakukan pungutan kepada masyarakat, maka dia tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas.

"Akan kami tindak tegas kalau ada pegawai saya yang menarik pungutan Prona. Sepeser pun BPN tidak pernah meminta," cetusnya.

Biaya pengelolaan penyelenggaraan Prona seluruhnya dibebankan kepada rupiah murni di dalam APBN pada alokasi DIPA BPN RI. Sedangkan biaya-biaya yang berkaitan dengan alas hak/alat bukti perolehan/penguasaan tanah, patok batas, materai dan BPHTB/PPh menjadi tanggung jawab peserta Prona.

Untuk Muba sendiri kuota PTSL keseluruhan pada tahun 2017 mendapat 15.700 sertifikat. Sementara 2018 ini kuota sertifikat program PTSL sebanyak 22.000 persil. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA