Ayo, Berhenti Ambil Air Tanah

Permukaan Tanah Turun 3-18 Cm Per Tahun

Jumat, 16 Maret 2018, 09:57 WIB
Ayo, Berhenti Ambil Air Tanah
Foto/Net
rmol news logo Permukaan tanah di Jakarta menurun 3 hingga 18 senti­meter (cm) setiap tahun. Penurunan permukaan tanah itu disebabkan beban bangunan gedung, serta pengambilan air tanah yang tidak terkontrol.

Untuk mengatasi ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meminta warga berhenti mengambil air tanah. Warga diminta beralih menggunakan air PT PAM Lyonnaise Jaya (Pa­lyja). Sebab, penurunan muka tanah di Jakarta sudah sangat mengkhawatirkan.

Sandiaga mengungkapkan pihaknya akan menindak peng­gunaan air tanah yang berlebi­han. Selain menyasar gedung-gedung, rumah-rumah warga juga akan dipantau.

Politisi Partai Gerindra itu mengaku di rumahnya masih menggunakan air tanah. Dia pun memberikan contoh dengan menyetop penyedotan air tanah di rumahnya dan diganti dengan air PT Palyja.

"Sesuai dengan ketentuan, saya langsung cek rumah saya. Saya matikan air yang dari tanah. Saya ingin bawa teman-teman setelah dari gedung ke rumah-rumah juga," kata San­diaga di Gedung Teknis, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat.

Dia berharap, Keputusan Gu­bernur tentang penggunaan air tanah akan berdampak positif. "Kita juga dorong PAM berin­vestasi untuk pipanisasinya," tandasnya.

Seperti diketahui, awal pekan lalu Gubernur DKI Jakarta An­ies Baswedan tiba-tiba mengu­mumkan Keputusan Gubernur Nomor 279 Tahun 2018. Kepu­tusan Gubernur ini mengatur terbentuknya Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Re­sapan dan Instalasi Pengelolaan Air Limbah Serta Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan.

Sasaran awal tim tersebut ada­lah gedung-gedung. Tepatnya ada 80 gedung dari 68 pengelola yang akan diperiksa oleh tim. Anies menyebut, selama ini dia mensinyalir penggunaan air tanah mencurigakan. Air PDAM yang digunakan di gedung-gedung ini relatif kecil, padahal penghuni gedungnya tak sedikit. "Artinya ada sumber air lain yang digunakan dan sumber air lain itu justru tidak ada izinnya, tidak terawasi," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan.

Tim terdiri dari Dinas Cip­ta Karya, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Energi, Satpol PP, dan Dinas Sumber Daya Air. Tim juga melibatkan lembaga eksternal seperti Balai Konservasi Air Tanah. Tim ini memeriksa sumur resapan, pompa air tanah, dan memeriksa instalasi pengelolaan air limbah gedung.

"Per hari akan didatangi oleh lima tim yang masing masing tim terdiri dari 10 orang. Ini dilakukan sampai akhir Maret," sebut Anies.

Anies juga turun langsung saat razia Hotel Sari Pan Pasific yang berada di Jalan MH Thamrin. Ternyata banyak pelanggaran yang dilakukan manajemen. Pertama, gedung ini tidak memi­liki sumur resapan. Air yang digunakan di hotel ini dialirkan keluar dan menyumbang banjir saat hujan deras.

Selain itu, instalasi pengola­han limbah (IPAL) juga tidak se­suai aturan. Ada alat yang tidak berfungsi, sehingga mencemari air. Pelanggaran utamanya, izin penggunaan air tanah yang ternyata sudah kedaluwarsa.

"Di sini izinnya pengambilan air SIPA itu terakhir tahun 2013 sudah tidak berlaku lagi. Sudah kedaluwarsa. Dan peletakan alat-alatnya, alat ukur dan lain-lain tidak sesuai dengan keten­tuan," terang Anies.

Anies memastikan, siapa pun yang melanggar akan ditindak. Tidak hanya pelanggar dari masyarakat kecil, seperti peda­gang yang berjualan di trotoar, gedung-gedung di belakang trotoar yang melanggar aturan karena menyedot air tanah juga akan ditindak.

Bagi yang melanggar, manaje­men gedung diminta memper­baiki kesalahan mereka. Jika tidak dilakukan, Pemprov DKI akan memberi sanksi berupa denda.

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso meminta Pem­prov DKI mereformasi per­syaratan pemakaian air tanah. Ini dilakukan untuk menekan pemakaian air tanah. Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat ini menilai, pengawasan terhadap air tanah selama ini belum mak­simal. Besarnya tarif PAM juga membuat gedung dan hotel-hotel lebih memilih mengambil air dari tanah daripada berlang­ganan PAM.

Dikatakan Santoso, untuk industri dan usaha besar, Pem­prov boleh memaksa penggu­naan PAM dengan tarif tinggi. Akan tetapi, jika nanti kebijakan penggunaan PAM diterapkan ke semua kalangan, harusnya ada subsidi bagi masyarakat kecil.

"Kategori pemakaiannya juga dilihat. Kalau PAM itu kan ngelihatnya dari besarnya ban­gunan. Orang misalnya mau jadi pelanggan, kalau dia punya bangunan besar maka tarifnya besar. Yang kecil, ya kecil," sebut Santoso.

Selain itu, penyalahgunaan air tanah ini sangat mempengaruhi pendapatan pajak DKI Jakarta. Tahun lalu, target pajaknya hanya dipatok sebesar Rp 100 miliar.

"Padahal pajak ini ditarik untuk mengontrol pemakaian air tanah yang berlebihan oleh industri-industri besar di Ja­karta," katanya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA