Ingub itu dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan pada bulan Februari lalu. Sementara penataan kawasan Tanah Abang sendiri sudah berlangsung sejak tahun 2017.
Menurut Taufik, Ingub Anies tersebut masih bisa ditolerir karena bagian dari evaluasi.
"Iya, ya nggak apa-apa
kan namanya evaluasi terus-menerus dilakukan," katanya di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (15/3).
Desember tahun lalu, Pemprov DKI resmi menutup Jalan Jati Baru untuk dijadikan lahan para pedagang kaki lima (PKL) berjualan. PKL boleh menjajakan barang dagangannya di jalanan dekat Stasiun Tanah Abang itu sejak pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Ingub 17 tersebut Anies sama sekali tak menyinggung soal penutupan jalan Jati Baru. Dalam hal ini menurut Taufik, Anies sebagai gubernur berhak mengambil keputusan sendiri meski belum ada cantolan hukumnya alias diskresi.
"Iya itu
kan ada diskresi gubernur, masa gubernur enggak boleh kasih diskresi," tegasnya.
[wid]