Hak Diskresi Anies Dipakai Dalam Ingub 17/2018

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 15 Maret 2018, 13:42 WIB
Hak Diskresi Anies Dipakai Dalam Ingub 17/2018
Anies Baswedan/RMOL
rmol news logo Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik tak mempermasalahkan penerbitan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 17 Tahun 2018 tentang penataan Tanah Abang.

Ingub itu dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan pada bulan Februari lalu. Sementara penataan kawasan Tanah Abang sendiri sudah berlangsung sejak tahun 2017.

Menurut Taufik, Ingub Anies tersebut masih bisa ditolerir karena bagian dari evaluasi.

"Iya, ya nggak apa-apa kan namanya evaluasi terus-menerus dilakukan," katanya di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (15/3).

Desember tahun lalu, Pemprov DKI resmi menutup Jalan Jati Baru untuk dijadikan lahan para pedagang kaki lima (PKL) berjualan. PKL boleh menjajakan barang dagangannya di jalanan dekat Stasiun Tanah Abang itu sejak pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Ingub 17 tersebut Anies sama sekali tak menyinggung soal penutupan jalan Jati Baru. Dalam hal ini menurut Taufik, Anies sebagai gubernur berhak mengambil keputusan sendiri meski belum ada cantolan hukumnya alias diskresi.

"Iya itu kan ada diskresi gubernur, masa gubernur enggak boleh kasih diskresi," tegasnya.[wid] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA