Perda DKI Tentang Ketertiban Umum Tunggu Masukan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 15 Maret 2018, 11:42 WIB
Perda DKI Tentang Ketertiban Umum Tunggu Masukan
Sandiaga Uno/RMOL
rmol news logo Peraturan Daerah No. 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum hinggas kini ternyata belum direvisi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno beralasan, masih menunggu masukan dari berbagai pihak. Baru selanjutnya dibahas bersama DPRD.

"Masih dibahas Perdanya, kami masih menunggu masukan dari berbagai pihak agar sama perspektifnya," ujar Sandiaga di di Balaikota DKI Jakarta, Jl. Merdeka Selatan, Jakarta Kamis pagi (15/3).

Perda tersebut diterbitkam untuk mengatur tata kehidupan kota Jakarta agar tertib dan nyaman.

Selain ingin mendengar masukan dari berbagai pihak, Sandiaga menambahkan, jika Perda tersebut nantinya berhubungan juga dengan aspek ekonomi, sosial, dan teknolgi.[wid]



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA