Wakil Ketua Bidang Perhubungan Kadin Indonesia Carmelita Hartoto mengatakan, aturan Permenhub 108 sudah cukup baik untuk memastikan kenyamanan, keamanan dan ketertiban angkutan jalan.
Lain itu, aturan ini juga menjaga iklim usaha angkutan tetap sehat dengan memberikan kesamaan hak dan kewajiban. Misalnya, pada pengaturan kuota angkutan jalan berbasis online di masing-masing daerah. Sehingga tidak terjadi over capacity angkutan di suatu daerah yang justru dapat menjadi boomerang bagi bisnis angkutan jalan.
Untuk itu, pihaknya mendukung Kementerian Perhubungan segera mengimplementasikan aturan tersebut.
"Kami mendukung dan meminta komitmen agar aturan Permenhub 108 ini dapat berjalan konsisten," kata Carmelita Hartoto di Jakarta, Jumat (9/3).
Menurutnya, pelaku usaha menginginkan adanya kepastian hukum dan kepastian usaha bagi seluruh pelaku bisnis. Melalui aturan Permenhub 108 ini akan memberikan kenyamanan dan keamanan sisi operasional maupun sisi bisnis.
Dia juga masih memiliki catatan terkait aturan Permenhub 108 yang belum terimplementasi hingga saat ini. Menurutnya, implementasi aturan ini tidak bisa dilakukan tanpa melibatkan yang lain.
Untuk itu diperlukan dukungan seluruh pihak agar implementasi aturan ini dapat berjalan baik. Dukungan ini misalnya dari pihal kepolisian, para pelaku usaha angkutan, penyedia jasa aplikasi, dari para pengemudi angkutan.
"Dukungan seluruh pihak diperlukan agar impelementasi aturan Permenhub 108 dapat berjalan konsisten," Carmelita Hartoto.
[rus]
BERITA TERKAIT: