"Karena dikhawatirkan dapat memecah belah persatuan dan kesatuan umat Islam," ujar Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangan pers yang diterima. Jumat, (9/3).
Zainut mengungkapkan persoalan pemakaian cadar bagi seorang muslimah sebagai syarat dan kewajiban untuk menutup aurat merupakan masalah cabang dalam agama (furu'iyyat), yang dalam berbagai pendapat para ulama tidak ditemukan adanya kesepahaman (mukhtalaf fihi).
"Karena masih terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama (khilafiyah), untuk hal tersebut hendaknya semua pihak dapat menerima perbedaan pandangan tersebut sebagai khazanah pemikiran Islam yang dinamis dan menjadikan rahmat bagi umat Islam yang harus disyukuri bukan justru diingkari," tambahnya.
Tak hanya itu, Zainut juga menilai ada kesalahpahaman sementara pihak yang mengaitkan masalah radikalisme dengan pemakaian cadar, celana cingkrang (isybal) dan potongan jenggot dari seseorang.
"Pandangan tersebut sangat tidak tepat. Karena radikalisme itu tidak hanya diukur melalui simbol-simbol aksesoris belaka, tetapi lebih pada pemahaman ajaran agamanya," tukasnya.
Seharusnya, untuk menangkal ajaran radikalisme harus melalui pendekatan yang lebih komprehensif, baik melalui pendekatan persuasif, edukatif maupun konseling keagamaan yang intensif.
"MUI yakin bahwa kita semuanya tidak berharap bahwa kampus menjadi sarang penyebaran paham radikalisme, liberalisme, dan tempat yang menanamkan sikap phobia terhadap agama Islam. Tetapi menjadi tempat persemaian nilai-nilai ajaran Islam yang moderat (wasathiyah) dan Islam yang rahmatan lil alamiin," tutupnya.
[mel]
BERITA TERKAIT: