Pengusiran bermula saat sidang yang mempersengketakan pencalonan JR Saragih-Ance Selian itu mendengarkan keterangan pakar Ilmu Hukum Administrasi Negara, Dr W Riawan Tjandra dari Universitas Atmajaya sebagai saksi ahli
Saat itu, Majelis Sidang Syafrida R Rasahan meminta pendapat dari saksi ahli terkait administrasi pada pilkada.
Riawan kemudian menjelaskan mengenai kasus JR Saragih, dimana legalisasi fotocopy ijazahnya dipersoalkan oleh dua pejabat, yakni kepala dinas pendidikan DKI Jakarta dan Sekretaris Dinas Pendidikan.
Di tengah penjelasan Riawan, Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga menyela.
"Kami keberatan majelis. Saksi ini saksi ahli, bukan saksi fakta," protes Benget.
Interupsi yang dilakukan Benget ini berbuntut panjang. Apalagi, dia bukan hanya sekali ini melakukan interupsi.
Pimpinan majelis langsung mengambil tindakan dengan mengusir Benget karena menganggap dia berupaya menghalangi majelis dalam mengambil keterangan.
"Anda sudah diperingatkan satu kali. Sekarang saudara dikeluarkan dari ruangan ini," kata Hardi Munthe seperti diberitakan
RMOLSumut.Benget sendiri sempat menyatakan keberatan atas pengusiran tersebut. Namun, majelis tetap pada sikapnya mengeluarkannya. Pada akhirnya seluruh komisioner KPU Sumut yang hadir dalam persidangan memilih meninggalkan ruangan sidang.
Sidang kemudian dilanjutkan tanpa adanya pihak termohon dalam hal ini KPU Sumut.
[ian]
BERITA TERKAIT: