Berizin, Panwaslu Sukabumi Tunda Bongkar Billboard Paslon

Selasa, 27 Februari 2018, 09:47 WIB
Berizin, Panwaslu Sukabumi Tunda Bongkar Billboard Paslon
Foto: RMOL Jabar
rmol news logo Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi mencatat sedikitnya ada delapan billboard paslon peserta Pilkada yang tidak sesuai dengan aturan baik secara ukuran ataupun desainnya.

"Billboard paslon yang tidak sesuai itu ada empat di Kecamatan Warudoyong,Baros satu, Citamiang satu, Cikole satu,dan satu lagi di Cibeureum. Namun untuk Kecamatan Cibeureum sudah ada yang mencopotnya," ujar Ketua Panwaslu Kota Sukabumi Muhammad Aminuddin seperti dimuat RMOLJabar.Com, Selasa (27/2).

Menurutnya, billboard tersebut bergambar semua paslon peserta Pilkada Kota Sukabumi. Dari mulai pasangan Jona Arizona-Hanafie Zain (Ijabah), Achmad Fahmi-Andri Setiawan Hamami (Faham), Mulyono-Ima Slamet (Mulia), dan Dedi R Wijaya-Hikmat Nuristawan (Dermawan).

"Semua paslon menggunakan billboard. Meskipun ada yang memang dipasang langsung oleh tim kampanye paslon, ataupun relawan yang sengaja memasang sebagai bentuk dukungan," ucapnya.

Aminuddin mengatakan, billboard tersebut seharusnya sudah bersih Senin (26/2) lalu. Namun tim kampanye setiap paslon tidak hadir ketika rencana pembongkaran billboard.

"Kami semua, dari Dishub, Pol PP kemarin sudah siap. Cuman hanya satu paslon yang datang, sisanya tidak hadir makanya pembongkaran ditunda," ungkapnya.

Menurutnya, Panwaslu sengaja mengajak seluruh tim kampanye paslon untuk menyaksikan pembongkaran billboard. Hal itu sebagai antisipasi terjadi hal yang tidak diinginkan. Apalagi pemasangan billboard tersebut berizin.

"Sebagai antisipasi, makanya harus disaksikan semua tim kampanye paslon," terangnya.

Menurutnya, Panwaslu akan langsung berkoordinasi dengan Dishub dan Pol PP jika diminta langsung bongkar oleh paslon.

"Kalau paslon yang meminta tertibkan langsung. Ya, kita tertibkan langsung. Tapi nanti kita komunikasi lagi dengan seluruh tim kampanye paslon," pungkasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA