Karena langkah hukum Ahok itu, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama dan Persaudaraan Alumni 212 menggelar aksi massa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini (Senin, 26/2).
Menurut massa anti Ahok, PK itu berpotensi mengurangi massa hukuman. Bahkan juga dikaitkan dengan isu pencalonan Ahok sebagai Wakil Presiden periode 2019-2024.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, menduga pengajuan PK oleh Ahok merupakan waktu yang tepat karena sebelumnya kondisi politik tidak kondusif akibat isu penistaan agama yang menyeret Ahok.
"Ahok menunggu masalah politik kondusif. Saat ini sudah kondusif. Dulu kan tidak kondusif dan ada masalah politik karena banyak demonstrasi kontra Ahok," ujarnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL.
Ujang juga menilai perceraian dalam rumah tangga Ahok menjadi pemicu langkah PK. Terkesan ada keinginan Ahok untuk bangkit dan memperbaiki hidupnya.
"Awal-awal bisa saja masalah politik dan keluarga kurang kondusif. Mungkin sekarang saat yang tepat Ahok mengajukan PK, dan mungkin juga kasus perceraian tersebut memicu Ahok mengajukan PK. Agar Ahok bisa bebas dan dapat membina keluarga dengan baik," tambahnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: