Gembong mengatakan beberapa anggota DPRD dari lintas fraksi sudah mulai mengumpulkan tanda tangan dukungan. Dia memperkirakan penggalangan dukungan bakalan rampung pada pekan ini.
"Sudah banyak. Kita belum bicara jumlah tapi minggu ini kita sudah selesai lah. Sudah memenuhi forum, sudah memenuhi syarat untuk mengajukan interpelasi," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (19/2).
Dia mengatakan hal itu saat beraudiensi dengan perwakilan dari warga Jati Baru Raya, Pasar Tanah Abang dan sopir angkot yang biasa beroperasi di pasar grosir terbesar se-Asia Tenggara tersebut.
Perwakilan warga dan sopir mendatangi DPRD menuntut kejelasan dari penggunaan hak interpelasi oleh politisi Kebon Sirih. Hadir dalam kesempatan itu, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, Anggota DPRD DKI Fraksi Partai NasDem Bestari Barus dan beberapa anggota DPRD DKI lainnya.
Prasetio Edi Marsudi menilai dengan menutup Jalan Jati Baru Raya untuk dijadikan sebagai lahan berjualan para PKL, Anies melanggar pasal 12 UU Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Anies juga dinilainya melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum. Namun bisa saja menurut dia pelanggaran itu sama sekali tak disadari oleh Anies.
"Saya masih berfikir objektif, Pak Anies-Sandi mungkin gak tahu, jadi ya saya ingatkan, itu aja," ujar Prasetyo.
[dem]