PILGUB SUMUT

Jagoan Demokrat Dan PKB Di Sumut Tidak Lolos Pendaftaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 12 Februari 2018, 13:59 WIB
Jagoan Demokrat Dan PKB Di Sumut Tidak Lolos Pendaftaran
JR Saragih-Ance Selian/Net
rmol news logo . Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) secara resmi hanya menetapkan dua dari tiga pasangan calon yang mendaftar pada Pilgub Sumut 2018.

Kedua pasangan calon itu adalah Letjen TNI (Purn) Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah (Ijeck) dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus. Sementara pasangan JR Saragih-Ance Selian dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

Ketua KPU Sumut, Mulya Banurea mengatakan JR-Ance tidak lolos karena ada satu berkas persyaratan JR yang tidak memenuhi syarat. Berkas itu berkaitan dengan legalisasi fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dari instansi yang berwenang.

"Karena ada salah satu syarat calon gubernur yaitu legalisasi ijazah yang bersangkutan sehingga berdasarkan regulasi yang bersangkutan tidak bisa ditetapkan pasangan calon karena tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Ketua KPU Sumut Mulya Banurea di Hotel Grand Mercure, Medan, Sumut, Senin (12/2).

Sementara itu seperti dilansir dari KBP, Komisioner KPU Benget Silitonga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan ke Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tentang legalisasi ijazah JR. Hasilnya Dinas Pendidikan DKI tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah Bupati Simalungun dua periode itu.

"Sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih," tegasnya.

Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah diusung koalisi Partai Gerindra, PKS, PAN, Partai Golkar, Partai Nasdem dan Partai Hanura. Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus dijagokan kolisi PDI Perjungan dan PPP.

Sementara, paslon JR Saragih-Ance Selian diusung koalisi Partai Demokrat, PKB dan PKPI. JR adalalah ketua Demokrat Sumut dan Ance ketua PKB Sumut.

Dalam hal terjadi ketidakpuasan atas penetapan paslon yang dilakukan KPU, paling lama tiga hari kerja sejak keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota ditetapkan, paslon bisa mengajukan permohonan sengketa di Bawaslu Provinsi/Panwas Kab/Kota sesuai tingkatan pilkada. Penyelesaian sengketa dan putusan dilakukan paling lama 12 hari kerja sejak diterimanya permohonan.

Apabila pemohon masih tidak puas atas putusan Bawaslu Provinsi/Panwas Kab/Kota, maka bisa mengajukan gugatan atas sengketa tata usaha negara ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), paling lama 3 hari kerja sejak putusan keluarnya Bawaslu Provinsi atau Panwas Kab/Kota. PT TUN memeriksa dan memutus gugatan pemohon paling lama 15 hari kerja sejak gugatan dinyatakan lengkap.

Sebagai upaya hukum terakhir, jika pemohon masih tidak puas dengan putusan PT TUN, maka pemohon bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung paling lama 5 hari kerja sejak diterbitkannya putusan PT TUN. MA memeriksa dan memutus perkara kasasi paling lama 20 hari kerja sejak permohonan kasasi diterima. KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kab/Kota wajib menindaklanjuti putusan MA paling lama 7 hari setelah putusan MA sepanjang tidak melewati 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

UU Pilkada memang membatasi bahwa keseluruhan sengketa pencalonan penyelesaiannya tidak boleh melampaui 30 hari sebelum hari pemungutan suara agar tidak mengganggu keserentakan jadwal pelaksanaan pilkada. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA