Pemprov DKI Akan Gratiskan Rusunawa Bagi Lansia Dan Penyandang Cacat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 08 Februari 2018, 10:53 WIB
Pemprov DKI Akan Gratiskan Rusunawa Bagi Lansia Dan Penyandang Cacat
rmol news logo . Warga DKI Jakarta yang berusia lanjut akan dibebaskan dari biaya penghunian dan pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemprov DKI, Agustino Darmawan mengatakan itu usai mengikuti Rapat Pimpinan (Rapim) bersama Gubernur DKI, Anies Baswedan yang membahas tentang Rusunawa di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (8/2).

"Pengelolaan Rusunawa, pengelolaannya akan diperbaiki dalam Pergub 111. Misalnya, kalau orang yang lansia itu dibebaskan dari biaya sewa retribusi, harus dibebaskan untuk yang lansia, lalu yang punya keterbatasan, cacat, dan sebagainya," katanya.

Dia menjelaskan bahwa Pergub DKI Nomor 111/2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) belum mengatur soal ketentuan itu. Makanya, Agustino menyatakan bahwa Pemprov tengah merevisi aturan itu.

"Kita lagi revisi supaya lebih baik lagi," tuturnya.

Saat ini, lanjut Agustino, para lansia dan penyandang cacat masih dibebani biaya sewa. Namun diharapkannya dengan revisi Pergub nanti, warga ibukota yang berusia 60 tahun ke atas dan penyandang cacat bisa mampu mendapatkan tempat tinggal yang layak, tanpa harus merogoh kocek.

Ditanya soal bebas retribusi hanya bagi lansia yang tinggal sendiri alias sebatang kara, Agustino bilang tidak.

"Oh itu kondisional, kalau dia sendiri bisa, ya enggak masalah," pungkas Agustino. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA