Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengatakan, penghuni Rusunawa KS Tubun telah melakukan beberapa kali pertemuan dan mediasi terkait usulan penundaan pembayaran sewa unit.
"Alhamdulillah saat ini keluhan warga rusunawa disetujui oleh Dinas Perumahan Rakyat," kata Jupiter, Kamis (21/12).
Sebelumnya, perwakilan warga Rusun KS. Tubun mendatangi Kantor DPRD DKI Jakarta untuk mengadukan terkait pembayaran sewa unit rusuna. Warga meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan penundaan pembayaran sewa.
Disperkim DKI diketahui mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9/SE/2023 tentang Pencabutan Pergub Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Retribusi dan atau Penghapusan Denda Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Covid-19.
Dalam surat edaran itu, penghuni rusunawa selaku penyewa unit harus membayar sewa dan membayar bunga terlambat bayar mulai 1 Desember 2023.
"Lantaran warga rusunawa masih dalam tahap pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, maka dari itu warga meminta penundaan pembayaran," pungkas politikus Nasdem ini.
BERITA TERKAIT: