“Nantinya setelah bulan Juli warga penghuni rusun tidak dikenakan biaya sewa 100 persen, tapi bertahap. Misalnya selama 6 bulan dikenakan 25 persen. Misal dari Juli sampai Desember 2024. Nah terus dari Januari sampai Juni 2025 itu 50 persen. Kemudian, Juli sampai Desember 2025 jadi 75 persen. Nah di Januari 2026 baru bayar 100 persen. Jadi bertahap,” kata Anggota komisi A DPRD DKI Jakarta Jamaludin dikutip Selasa (16/1).
Menurut politikus Partai Golkar ini, efek pandemi Covid-19 masih sangat terasa bagi warga.
“Jadi, warga penghuni rusun tidak kena syok. Karena dari hasil pertemuan saya dengan penghuni rusun, baik di Jakarta Timur maupun Jakarta Utara, saat ini dampak Covid-19 masih sangat terasa. Penghasilan mereka (penghuni rusun) menurun,” kata Jamaludin.
Apalagi, sambung Jamaludin, masyarakat yang dulu bekerja kini menjadi tuna kerja, misalnya beralih ke ojek online atau pelaku UMKM.
Sebelumnya, Dinas Perumahan Rakyat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9/SE/2023 tentang Pencabutan Pergub Nomor 87 Tahun 2021 terkait pemberian keringanan retribusi dan atau penghapusan denda administratif berupa bunga terlambat bayar kepada wajib retribusi yang terdampak Covid-19.
BERITA TERKAIT: