Kehadiran mereka bisa dimanfaatkan untuk memajukan kualitas pendidikan di Tanah Air. Di mana, perguruan tinggi asing harus bisa membawa inovasi dan perubahan bagi dunia pendidikan Indonesia.
Menurut peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Sugianto Tandra, kehadiran perguruan tinggi asing jangan dimaknai sebagai ancaman bagi perguruan tinggi lokal. Seharusnya bisa memacu perguruan tinggi lokal untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan juga riset.
"Perguruan Tinggi asing bisa menjadi mitra bagi perguruan tinggi lokal dalam meningkatkan kualitas," katanya kepada wartawan, Rabu (31/1).
Meski demikian, Sugianto juga meminta pemerintah memperhatikan beberapa hal terkait kebijakan beroperasinya perguruan tinggi asing di Indonesia. Pemerintah harus mengakomodir hal-hal yang menjadi alasan kenapa banyak orang tua menyekolahkan anaknya di luar negeri. Kebijakan harus membawa dampak positif bagi perguruan tinggi lokal agar erubahan positif yang berdampak diharapkan bisa menjawab harapan para orang tua yang lebih memilih menyekolahkan anaknya di luar negeri.
"Kesimpulannya kebijakan ini yang perlu disambut baik. Namun perlu dilihat apakah ketentuan yang dikeluarkan nanti juga memperhatikan apa yang menjadi keinginan orang tua yang selama ini mengirimkan anak mereka ke luar negeri untuk studi. Kalau belum, maka pemerintah perlu mempertimbangkannya agar ketentuan yang keluar nantinya tidak hanya bermanfaat bagi Perguruan Tinggi dalam negeri dan partner asing mereka, kebijakan ini juga harus menarik bagi orang tua sehingga mereka tidak ragu untuk menyekolahkan anak mereka di perguruan tinggi lokal," papar Sugianto.
Dia menambahkan, beberapa hal yang sering menjadi alasan bagi orang tua yang mengirim anaknya belajar di luar negeri adalah pengalaman pendidikan, ekspos terhadap budaya akademik negara lain, meningkatkan kemampuan berbahasa asing dan keamanan.
"Hal-hal ini yang harus diperhatikan oleh perguruan tinggi lokal, terutama dalam peningkatan mutu pendidikan dan juga riset," ujar Sugianto.
Pemerintah telah menetapkan beberapa syarat bagi perguruan tinggi asing yang akan beroperasi di Indonesia. Antara lain keharusan menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi lokal, terakreditasi di negara asalnya dan sudah terbukti berkualitas. Kemudian pembatasan investasi asing maksimal 67 persen, beroperasi di wilayah tertentu dan memiliki program studi Science, Technology, Engineering dan Mathematic (STEM).
[wah]
BERITA TERKAIT: