Saat ini, Pemprov DKI lebih menunggu hasil penyelidikan Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.
"Mari kita hormati proses hukum juga hormati azas praduga tak bersalah. Nanti kita lihat untuk ketentuan dan proses hukumnya seperti apa," katanya di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (24/1).
Dari hasil penyelidikan itulah kata pria yang akrab disapa Sandi ini, akan menentukan sanksi apa yang pantas diberikan.
"Jadikan ini pembelajaran buat kita. Bahwa berinteraksi antara bawahan dan atasan dan juga SKPD yang ada di lingkungan Pemprov DKI (harus dilakukan dengan baik)," tegas Sandi.
Diketahui, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko dilaporkan ke polisi oleh bawahannya. Yani dituduh melakukan penganiayaan.
Dalam laporannya, Wasnadi menyebut insiden penganiayaan dilakukan pada 14 Januari 2018 di kantor Satpol PP di ruang Posko PTI, Jakarta Pusat. Menurut keterangan Wasnadi, dia dituduh menyebarkan berita acara pengeluaran barang (reklame) ke media oleh Yani.
Karena Wasnadi merasa tidak melakukan hal seperti yang dituduhkan, keributan pun terjadi. Penganiayaan yang dituduhkan Wasnadi terjadi ketika itu.
[dem]
BERITA TERKAIT: