Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Gembong Warsono mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah mengkaji soal penggunaan salah satu hak yang melekat di semua anggota dewan itu.
"Kita sedang mengkaji itu (penggunaan hak interpelasi untuk Anies-Sandi)," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (24/5).
Dia menegaskan penggunaan hak interpelasi bakal dilakukan dalam waktu dekat. Tak tanggung-tanggung, untuk melancarkan penggunaan hak itu, saat ini pihaknya tengah menggalang dukungan dari fraksi lain.
Untuk menyetujui digunakannya hak interpelasi, dibutuhkan setidak-tidaknya 2/3 dukungan dari 3/4 anggota DPRD DKI yang hadir saat rapat paripurna.
"Dalam waktu dekat lah. Kita akan road show ke fraksi-fraksi lain untuk menggalang kekuatan mewujudkan interpelasi," ujarnya.
Ada dua kebijakan Anies yang dianggap melanggar UU. Yakni penataan kawasan Tanah Abang, dan pemberian izin penyelenggaraan kegiatan besar di Monas.
Untuk penataan kawasan Tanah Abang, kebijakan yang dianggap melanggar UU yakni penempatan PKL di salah satu ruas jalan di depan Stasiun Tanah Abang. Kebijakan tersebut dinilai melanggar peraturan tentang lalu lintas.
Sedangkan kebijakan pembukaan Monas untuk kegiatan masyarakat dinilai telah mengesampingkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995. Menurut aturan tersebut, Monas seharusnya menjadi kawasan yang steril untuk kegiatan-kegiatan besar karena berdekatan dengan Istana Negara.
[dem]
BERITA TERKAIT: