Berkas Administrasi Empat Pasangan Pilgub Jabar Masih Belum Lengkap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 18 Januari 2018, 06:14 WIB
Berkas Administrasi Empat Pasangan Pilgub Jabar Masih Belum Lengkap
Foto/Net
rmol news logo Berkas administrasi empat pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilgub Jawa Barat 2018 dinilai belum lengkap.

Hal itu diketahui dari hasil rapat pleno terbuka penyerahan hasil penelitian administrasi berkas syarat calon dan pembahasan persiapan pelaksanaan kampanye Pilgub Jabar di Kantor KPU Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (17/1)

Komisioner KPU Jabar, Endun Abdul Haq menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan tim verifikasi, kekurangan bakal calon gubernur Ridwan Kamil terkait SKCK yang masih berupa fotocopy, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih di tahun 2015, belum adanya surat keterangan tidak pailit.

Kemudian berkas pajak masih fotocopy, dan tim kampanye belum disampaikan ke KPU.

Sedangkan wakil Emil, Uu Ruzhanul Ulum, Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilih dan bebas utang belum dilampirkan, LHKPN baru satu rangkap, pajak masih satu rangkap, STTB masih satu rangkap, dan tim kampanye yang belum disampaikan ke KPU.

Untuk pasangan calon gubernur Deddy Mizwar, sambung Endun di antaranya formulir surat keterangan model BB-2, daftar riwayat hidup yang juga harus ditandatangani pimpinan parpol pengusung.

Sama seperti Dedi pasangannya Dedi Mulyadi juga belum melengkapi formulir BB-2 dan daftar riwayat hidup yang juga harus ditandatangani pimpinan parpol pengusung, Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak harus lima tahun terakhir dan baru menyerahkan SPT Pajak pada tahun 2014 dan 2017.

"Kekurangan calon gubernur Sudrajat adalah ijazah S2 belum dilegalir. Begitu pula kekurangan bakal calon wakil gubernur Ahmad Syaikhu adalah fotocopy ijazah belum dilegalisir," ujar Endun seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar

Pasangan yang mendaftar terakhir, Tb Hasanuddin, terdapat kekurangan formulir BB-2 dan daftar riwayat hidup belum diketahui pimpinan parpol pengusung. Surat belum pernah dipidana yang belum lengkap, surat keterangan tidak memiliki utang dan tidak kehilangan hak pilih juga belum lengkap.

Selanjutnya LHKPN masih tahun 2014, SPT baru tahun 2016, keterangan tidak ada tunggakan pajak, Ijazah pendidikan yang belum dilegalisir, dan naskah visi misi masih satu rangkap.

Bakal calon wakil gubernur Anton Charliyan, BB-2 dan daftar riwayat hidup belum ditandatangani pimpinan parpol pendukung, keterangan tidak pernah menjadi terpidana masih fotocopy, belum ada keterangan bebas utang dan tidak pailit, serta pajak baru tahun 2015, 2016, dan 2017.

Pada saat yang sama, Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat menegaskan seluruh bapaslon belum memenuhi syarat sebagaimana diatur PKPU Nomor 3 tahun 2017.

"Seluruh bakal pasangan calon diberi waktu tiga hari untuk melengkapi berkas," ujar Yayat. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA