"Kalau dia sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, 17 tahun tetapi belum memiliki e-KTP nanti akan dicatat dalam satu form namanya AC KWK," kata Ketua KPU Arief Budiman kepada wartawan, Senin (15/1).
Untuk itu, mulai pekan depan KPU menggelar kegiatan pencocokan dan penelitian atau coklit data pemilih Pilkada 2018. Bertujuan untuk mengetahui warga yang sudah atau belum memiliki KTP-el.
"Nanti ketahuan mana yang belum merekam, akan diminta merekam," ujar Arief.
Dia menambahkan, perekaman KTP-el masih menjadi tugas pemerintah yang hingga saat ini belum selesai.
"Seperti di Papua yang melakukan perekaman belum sampai 30 persen. Ini sudah kami sampaikan ke pemerintah, ini persoalan serius," kata Arief.
Untuk itu, KPU berharap pemerintah segera menyelesaikan kegiatan perekaman KTP-el, sehingga pendataan pemilih dapat dilakukan dengan dasar identitas resmi dan valid.
[wah]
BERITA TERKAIT: