PDIP: Pembentukan KPK DKI Harus Disikapi Positif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 11 Januari 2018, 11:44 WIB
PDIP: Pembentukan KPK DKI Harus Disikapi Positif
Hendri Yosodiningrat/Net
rmol news logo . Masyarakat diminta untuk tidak berpikiran negatif dengan keberadaan Komite Pencegahan Korupsi (KPK) DKI yang dideklarasikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan awal tahun ini.

Politisi PDIP Hendri Yosodiningrat menilai bahwa kebijakan baru Anies itu harus disikapi secara positif sepanjang realisasi kebijakannya konkrit, bisa diuji dan dipertanggungjawabkan.

Meski disatu sisi, anggota Komisi III DPR RI ini berpandangan bahwa dirinya tidak melihat arah yang jelas dari pembentukan KPK DKI, terutama terkait subordinasi dengan lembaga hukum yang ada.

Sebagai ujian pertama KPK DKI, Hendri mengajak masyarakat untuk melihat gerak komite pimpinan eks komisioner KPK Bambang Widjoyanto dalam menyikapi kasus-kasus di lingkungan BUMD DKI.

"Test case-nya, kasus-kasus di lingkungan BUMD DKI yang sudah terang benderang di depan mata dan merugikan negera triliunan rupiah. Seperti kasus penjarahan sejumlah aset di Jakpro, manipulasi alih fungsi Gedung ABC PJA Ancol dan sederet kasus korupsi lainya," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (11/1).

Publik, kata dia, akan mengapresiasi positif kinerja KPK DKI jika berani menindak tegas oknum-oknum pejabat BUMD DKI, dengan menyeret oknum-oknum terkait untuk diadili sesuai dengan hukum dan UU yang berlaku agar kerugian negara tidak berlanjut.

"Bayangkan kasus korupsi pengalihan penggunaan lahan milik DKI Jakarta di Ancol Beach City (ABC) Mal Jakarta Utara, merugikan negara sekitar Rp 515 miliar, didiamkan begitu saja hingga 9 tahun mengendap. Padahal kasusnya sudah terang benderang dan memiliki bukti-bukti cukup. Ini ujian pertama buat Tim KPK Jakarta agar tidak hanya lips service saja," tegas Hendri. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA