PBB Siap Tagih KPU Terkait Putusan Bawaslu

Kamis, 16 November 2017, 04:53 WIB
PBB Siap Tagih KPU Terkait Putusan Bawaslu
Ilustrasi/Net
RMOL. Partai Bulan Bintang (PBB) menyambut positif hasil putusan sidang Bawaslu terkait laporan pelanggaran administrasi pendaftaran Pemilu, Rabu (15/11).

Selanjutnya, pihak PBB akan menantikan tindaklanjut dari KPU terkait putusan tersebut dalam tempo tiga hari ke depan.

"Ketua Bawaslu telah membacakan putusan yang pada pokoknya menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran administrasi. Dan memerintahkan KPU dalam tiga hari untuk menindak lanjuti putusan Bawaslu," kata Kabid Pilpres PBB, Sumo Harsono kepada Kantor Berita Pemilu.

Sebelumnya, Bawaslu telah menggelar sidang putusan laporan pelanggaran administrasi dari sejumlah parpol termasuk PBB dengan terlapor KPU. Dalam paparan keputusan yang dibacakan oleh anggota Bawaslu, Ratna Dewi Petalolo, disebutkan bahwa Sipol tidak bisa dijadikan alat pemutus gagalnya sebuah pendaftaran parpol PBB.  

"PBB memandang keputusan itu memerintahkan KPU agar menyamakan status PBB seperti partai partai yang sudah lolos sebelumnya. Selanjutnya KPU diharapkan menindaklanjuti dengan cara-cara yang adil dan memudahkan PBB disahkan sebagai peserta pemilu 2019," demikian Sukmo.

Dalam sidang putusan tersebut, selain Sukmo, ikut hadir prinsipil pelapor sekaligus Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dan Sekjen Afriansyah Noor (Ferry). [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA