Selanjutnya, pihak PBB akan menantikan tindaklanjut dari KPU terkait putusan tersebut dalam tempo tiga hari ke depan.
"Ketua Bawaslu telah membacakan putusan yang pada pokoknya menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran administrasi. Dan memerintahkan KPU dalam tiga hari untuk menindak lanjuti putusan Bawaslu," kata Kabid Pilpres PBB, Sumo Harsono kepada
Kantor Berita Pemilu.
Sebelumnya, Bawaslu telah menggelar sidang putusan laporan pelanggaran administrasi dari sejumlah parpol termasuk PBB dengan terlapor KPU. Dalam paparan keputusan yang dibacakan oleh anggota Bawaslu, Ratna Dewi Petalolo, disebutkan bahwa Sipol tidak bisa dijadikan alat pemutus gagalnya sebuah pendaftaran parpol PBB.
"PBB memandang keputusan itu memerintahkan KPU agar menyamakan status PBB seperti partai partai yang sudah lolos sebelumnya. Selanjutnya KPU diharapkan menindaklanjuti dengan cara-cara yang adil dan memudahkan PBB disahkan sebagai peserta pemilu 2019," demikian Sukmo.
Dalam sidang putusan tersebut, selain Sukmo, ikut hadir prinsipil pelapor sekaligus Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dan Sekjen Afriansyah Noor (Ferry).
[sam]
BERITA TERKAIT: