Penyederhanaan hanya berlaku bagi pelanggan dengan golongan 900 Volt Ampere (VA) tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA.
Menurut Kabiro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, kebijakan tersebut diarahkan untuk masyarakat sekaligus pelanggan yang memang membutuhkan.
"Tapi bukan di situ intinya. Mungkin intinya masyarakat hanya belum paham saja. "Apalagi ini gratis, kalau sekarang kan banyak calo-calo bisa sekitar Rp 1 juta buat naikkan daya, sekarang gratis," jelasnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (14/11).
Penyederhanaan klasifikaski kelas pelanggan tidak berlaku bagi pelanggan rumah tangga penerima subsidi. Seperti golongan 450 VA dengan pelanggan sebanyak 23 juta rumah tangga dan golongan 900 VA dengan pelanggan 6,5 juta rumah tangga.
Dadan menambahkan, jika nantinya masih ada penolakan dari masyarakat terkait kebijakan baru tersebut maka Kementerian ESDM bersama PLN akan kembali melakukan kaji ulang.
"Diharapkan dengan adanya Pelabuhan Kuala Tanjung mampu meningkatkan kinerja logistik dan daya saing Indonesia, sehingga bisa berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: