Pemerintah Harus Bisa Menjamin Data Pribadi Masyarakat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 03 November 2017, 23:25 WIB
rmol news logo Komisi I DPR menyatakan harus ada jaminan pemerintah bahwa data seluler masyarakat yang melakukan registrasi ulang kartu telepon pra bayar dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga.

"Pemerintah harus mematuhi ketentuan dalam undang-undang yang mewajibkan untuk menjaga dan melindungi kerahasiaan data pribadi," kata anggota Komisi I Sukamta kepada wartawan, Jumat (3/11).

Dia menjelaskan, UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengatur perlindungan data pribadi masyarakat.

"Pada bab penjelasan pasal 26 ayat 1 juga ditegaskan bahwa dalam pemanfaatan teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi," ujar Sukamta.

Menurutnya, hak pribadi mengandung pengertian sebagai hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan, hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai. Dan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

Dia memahami dan mendukung motif pemerintah dengan program rergistrasi kartu pra bayar nasional ini jika tujuannya untuk menangkal dan mencegah tindak kejahatan.

"Tidak kita pungkiri para pelaku tindak kejahatan menggunakan gadget untuk berkomunikasi dalam rangka menjalankan misinya seperti tindak terorisme, bisnis hoax dan lain-lain," jelas Sukamta.

Namun, jumlahnya segelintir dibanding pengguna gadget yang mayoritas memang menggunakan gadget untuk berkomunikasi dalam urusan-urusan kehidupan yang normal, bukan kejahatan. Karena itu, jangan sampai pemerintah ingin memberangus yang segelintir dengan mengorbankan kepentingan dan hak pribadi yang mayoritas.

"Jangan sampai juga terjadi pembungkaman masyarakat yang kritis terhadap kebijakan pemerintah, karena ini negara Pancasila yang di dalamnya hak masyarakat untuk berpendapat yang juga merupakan hak pribadi dijamin selama tidak melanggar hukum," tegas Sukamta. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA