DKPP akan menyidang Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Hardi Munthe dan Tim Asistensi Bawaslu Sumut Julius AL Turnip.
Selaku pengadu Pangulu Siregar mendalilkan bahwa Teradu I, Julius AL Turnip, selaku eksekutor, atas perintah Teradu II, Hardi Munthe, telah meminta uang sebesar Rp. 30 juta sebagai "mahar" yang dipersyaratkan agar bisa diloloskan menjadi anggota Panwas Kabupaten Asahan.
Pengadu memenuhi permintaan tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp. 30 juta pada 13 Juli 2017 di Hotel Syariah Al'Jayri, Medan. Pangulu diiming-imingi janji bahwa dia akan menjadi salah seorang anggota Panwas terpilih.
Teradu I kemudian menyerahkan bank soal-soal seleksi yang isinya ternyata sama dengan yang digunakan pada saat dilakukan tes tertulis.
Anggota DKPP Alfitra Salamm mengatakan belakangan ini pengaduan yang masuk ke Sekretariat DKPP lebih banyak berkaitan dengan panitia seleksi (pansel) rekrutmen penyelenggara Pemilu dalam pengawasan. Meskipun panselnya bukan bagian penyelenggara Pemilu, tapi produknya bagian dari penyelenggara Pemilu.
"Ini pelajaran buat Bawaslu agar lebih memperhatikan regulasi yang berpotensi menimbulkan kecurangan. Ke depan, pembentukan pansel hendaknya lebih berhati-hati," tukas Alfitra.
[rus]
BERITA TERKAIT: