Sebelumnya, Aming mendapat protes dari sejumlah mahasiswa Purwakarta, karena dinilai tidak patuh terhadap pasal 1 angka 3 UU 6 /2014 Tentang Desa mengisyaratkan, kepala desa adalah bagian dari pemerintah desa yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Kini, warganet dicengangkan dengan tersebarnya surat pernyataan yang diisi oleh kepala untuk mendukung Haji Aming dalam Pilkada Purwakarta 2018.
Dalam surat pernyataan yang ditempel materai, memaparkan dengan ini saya dan perangkat desa menyatakan, bahwa kami akan mendukung dengan sepenuhnya, dan berusaha sekuat tenaga. Serta bertanggung jawab, untuk ikut serta pemenangan Bapa H Aming, sebagai Bupati Purwakarta periode 2018-2023.
Menanggapi hal tersebut, pengamat Politik Purwakarta Anas Ali Hamzah menilai hal tersebut sudah diluar kewajaran sebagai seorang Kades yang ingin maju dalam Pilkada Purwakarta.
"Siapapun boleh dan punya hak untuk maju, tapi harus mematuhi koridor yang ada," katanya seperti diberitakan
RMOLJabar.com, Senin (4/9).
Anas menjelaskan, kepala desa yang menjadi pengurus partai dinilai berbenturan dengan UU 6/2014 tentang Desa. Disebutkan dalam Pasal 29 Huruf G Undang-Undang tersebut, kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
Aturan larangan tersebut, diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72/ 2005 Pasal 16, di mana diataur dalam peraturan tersebut, kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan merangkap jabatan.
"Sesuai dengan sanksinya yang ditulis dalam pasal 17, yakni kepala desa diberhentikan sebagai mana pada ayat 1 C karena melanggar larangan kepala desa," pungkasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: