"Iya, tanggal 27 Januari 2025 masa kerja mereka sebagai penyelenggara pemilu habis. Otomatis, semuanya kita rumahkan," kata Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos, Sabtu 25 Januari 2025.
Menurutnya, PPK dan PPS, atau yang disebut juga penyelenggara pemilu adhoc, telah bekerja selama delapan bulan, tepatnya sejak Juni 2024.
Panitia adhoc ini bertugas sepanjang tahapan Pilkada 2024, mulai dari pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, distribusi logistik, pemungutan dan penghitungan suara, hingga rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara.
"Kami senang tahapan pilkada tuntas, tapi juga sedih, karena harus berpisah dengan teman-teman adhoc yang telah berdedikasi, kompak bekerja sama sepenuh hati dan maksimal," ujar Binos dikutip dari
RMOLJabar.
Terbukti, lanjutnya, berkat kinerja yang baik dari mereka, tahapan Pilkada Purwakarta 2024 berjalan lancar dari awal hingga akhir. Hampir tidak ada persoalan berarti, dan situasi tetap kondusif.
Capaian partisipasi pemilih juga tergolong baik, mencapai 73,90 persen. Sehingga menempatkan Purwakarta di peringkat kelima tertinggi di Jawa Barat.
Diketahui, PPK di tiap kecamatan berjumlah 5 orang anggota dibantu petugas sekretariat 3 orang. Total 8 orang perkecamatan. Sedangkan PPS tiap desa berjumlah tiga orang dibantu staf sekretariat 3 orang.
Total 6 orang. Sementara untuk 10.234 petugas KPPS yang bekerja di tiap TPS sudah lebih dulu dipurnatugaskan karena masa kerjanya hanya satu bulan.
BERITA TERKAIT: