Jika dilihat dari APBD induk lebih kurang sebesar Rp2.631.748.000, maka ada perubahan atau kenaikan sekitar lebih kurang Rp 1.987.679.000.
Ketua Komisi III, DPRD OKU, H Ridar Hariyuwono saat dikonfirmasi di ruang kerjanya seperti dilansir dari
RMOLSumsel.Com, mengatakan, angka tersebut baru pengajuan yang dilakukan oleh pihak Dispora. Sedangkan anggaran kenaikan belum dipastikan.
Pasalnya, hingga saat ini mereka belum melakukan rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Jadi belum bisa dipastikan akan disetujui atau tidak. Rapat dengan TAPD saja sampai saat ini belum kita lakukan," kata Ridar.
Disinggung untuk apa saja dana anggaran yang diajukan oleh Dispora hingga sebesar itu, Ridar belum bisa berkomentar.
Pasalnya, penggunaan anggaran yang diajukan baru bisa diketahui setelah rapat TAPD. Rencananya rapat tersebut dilakukan setelah lebaran hari raya Idul Adha.
"Sekali lagi. Untuk teknisnya setelah rapat baru bisa diketahui apa saja yang menjadi program prioritas dinas tersebut," ucapnya.
Rapat Paripurna DPRD OKU penyampaian nota keuangan perubahan RAPBD-P tahun 2017 tempo hari, dipaparkan, bahwa pendapatan daerah dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah, jumlahnya sekira Rp1.416.252.667.771.
Sementara belanja daerah, dari belanja tidak langsung, belanja langsung, sebesar Rp 1.496.966.683.589,-. Dengan gambaran perhitungan tersebut mengalami devisit sekitar Rp 80,7 miliar.
[wid]
BERITA TERKAIT: