Warga Langkat itu ditangkap karena diduga terlibat perburuan satwa dilindungi jenis Harimau Sumatera (Phantera Tigris Sumatrae). Dari tangan pelaku, petugas menyita bangkai seekor harimau betina yang rencananya akan dijual.
Direktur lembaga konservasi Yayasan Orangutan Sumatra Lestari - Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) Panut Hadisiswoyo seperti dilansir dari
RMOLSumut mengatakan, penangkapan berlangsung di lokasi Perkebunan Mutiara yang berbatasan dengan Resort Cinta Raja TNGL, Langkat, Sumut.
"Tim ForWPU yang bergabung dengan pihak TNGL berhasil melakukan penangkapan ini berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat, tentang transaksi jual-beli harimau yang baru ditangkap di daerah perkebunan Mutiara, pada pukul 03.00 WIB," ujar Panut Hadisiswoyo.
Sejauh ini pelaku masih menjalani pemeriksaan. Petugas dari BBTNGL sendiri dijadwalkan akan memberikan keterangan resmi mengenai penangkapan ini di Kantor BBTNGL Jalan Selamat No. 137, Sitirejo III, Medan Amplas, hari ini.
[rus]
BERITA TERKAIT: