Penyerahan tersebut dilakukan sekaligus memperingati Hari Kemerdekaan ke-72 Tahun RI. Klaim asuransi bagi Almarhum Saso Dg. Sideng diterima oleh Sitti Dg Sanga, warga Kelurahan Untia, sebesar Rp 160 juta dan klaim asuransi Almarhum Sainuddin diterima oleh Wahidah, warga Pulau Barrang Lompo, sebesar Rp 200 juta. Penyerahan tersebut dilakukan di Anjungan Makassar, Pantai Losari.
"Klaim asuransi ini kiranya dapat dimanfaatkan dengan baik oleh keluarga almarhum," kata Danny kepada wartawan, Jumat (18/8).
Diketahui, pada situs kkp.go.id Almarhum Saso Dg Sideng tercatat pada nomor urut 23. Ia meninggal karena sakit. Sementara Almarhum Sainuddin wafat saat menjalankan aktifitas menangkap ikan di laut.
Klaim asuransi yang diserahkan Danny adalah klaim asuransi ke delapan bagi nelayan yang wafat dan telah terdata di Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar. Sementara almarhum Sainuddin dan almarhum Saso Dg Sideng adalah peserta resmi Asuransi Nelayan. Asuransi ini merupakan kerjasama Kementrian Kelautan dan Perikanan RI.
Syarat untuk menjadi peserta asuransi adalah memiliki Kartu Nelayan yang didata dan diberikan oleh pemerintah setempat melalui instansi terkait.
[san]
BERITA TERKAIT: