Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menyatakan, dalam 6 bulan ke depan, para pekerja rentan dapat meningkatkan kesejahteraannya karena tidak lagi khawatir atas resiko kerja seperti seperti kecelakaan kerja dan cacat.
Program tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan BNI dalam program pengentasan kemiskinan yang digagas melalui kerjasama dengan kementerian dan atau lembaga.
Agus menuturkan, program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini diberikan melalui program GN Lingkaran (Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan) BPJS Ketenagakerjaan.
Skema bantuan sosial ini, kata dia, merupakan yang pertama kali dilakukan BNI dengan menyalurkannya dalam bentuk perlindungan dua program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) kepada 50 ribu pekerja yang masuk dalam kategori pekerja rentan yaitu pekerja yang sehari-harinya hanya mengandalkan penghasilannya sehari untuk biaya hidup hari itu saja.
"Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini diperuntukkan bagi penerima bantuan sosial produktif, agen e-warong KUBE, agen 46, petani dan sektor pekerja lainnya dengan masa perlindungan selama enam bulan ke depan," katanya dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa (15/8).
Menurut Agus, perlindungan ini diharapkan akan terus dilanjutkan secara mandiri oleh para pekerja rentan yang menerima bantuan sosial ini setelah masa perlindungan selama enam bulan berakhir.
Agus juga mengapresiasi langkah BNI dalam menyalurkan dana corporate social responsibilty (CSR) perusahaan dalam bentuk perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.
"Semakin banyak perusahaan yang menyalurkan dana CSR mereka dalam bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, maka perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia dapat segera terwujud," jelasnya.
Dia menambahkan, program GN Lingkaran yang digagasnya ini menjadi salah satu upaya untuk mencapai kesempurnaan perlindungan pekerja Indonesia.
Agus berharap perusahaan lain khususnya industri keuangan di Indonesia menduplikasi skema CSR yang sudah dilakukan beberapa perusahaan dan perbankan seperti yang dilakukan BNI.
Direktur Hubungan Kelembagaan dan Transaksional Perbankan BNI, Adi Sulistyowati mengatakan, bantuan iuran kepesertaan pekerja bertujuan untuk membantu melindungi pekerja rentan.
"BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan perusahaan melalui pengalokasian dana CSR atau donasi lainnya," ujarnya.
Langkah BNI, kata Adi, merupakan wujud mendukung program pemerintah dalam mengangkat perekonomian rakyat melalui program-program inklusi keuangan.
Penyerahan bantuan ini juga disaksikan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dan Direktur Utama BNI Achmad Baiquni.
[rus]
BERITA TERKAIT: