YLKI Pastikan Curhatan Acho Tidak Melanggar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 06 Agustus 2017, 20:19 WIB
YLKI Pastikan Curhatan Acho Tidak Melanggar
Acho/Net
rmol news logo Tidak ada potensi pelanggaran dalam curhatan yang dilakukan stand up comedian, Acho, mengenai pengelolaan Apartemen Green Pramuka.

Begitu tegas Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi kepada redaksi, Minggu (6/8).

"YLKI tidak mendapatkan potensi pelanggaran yang dilakukan Acho, khususnya dalam perspektif UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen," jelasnya.

Menurut Tulus, curhatan Acho yang ditulis di blog pribadinya merupakan upayanya untuk merebut hak-hak yang diduga dilanggar oleh pelaku usaha, dalam hal ini pengembang Apatermen Green Pramuka. Acho sebagai konsumen menuliskan keluhan tersebut ke media sosial karena memandang sejumlah pengaduan yang dilakukannya tidak mendapatkan respon memadai dari pihak managemen Green Pramuka.

"Terbukti pegaduan serupa sudah banyak diungkap konsumen, termasuk pengaduan konsumen ke YLKI dan bahkan sudah diliput media," terang Tulus.

Tulus menilai sikap pengelola Apartemen Green Pramuka yang melaporkan Acho ke polisi merupakan tindakan yang arogan. Tindakan tersebut kontra produktif dengan perlindungan konsumen di Indonesia, yang membuat konsumen takut untuk memperjuangkan haknya.

"YLKI mengecam segala bentuk kriminalisasi oleh dilakukan developer yang bertujuan untuk membungkam daya kritis konsumen. YLKI juga mengritik polisi, yang bertindak cepat jika yang mengadu adalah pihak pengembang, tapi bertindak lamban jika yang mengadu masyarakat," tegas Tulus.

Sebagai tindak lanjut kasus Acho, YLKI mendesak Kementerian PUPR dan Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Perumahan, untuk tegas menyikapi pelanggaran hak konsumen (penghuni) yang dilakukan oleh pengelola dan pengembang.

Menurutnya, Kementerian PUPR dan Pemprov DKI tidak bisa lepas tanggung jawab terhadap maraknya pelanggaran konsumen oleh pengelola/pengembang apartemen.

"YLKI mendesak Dinas Perumahan Pemprov DKI untuk pro aktif memfasilitasi mediasi antara konsumen dengan developer, untuk dapat dicari penyelesaian di luar pengadilan (out of court setlement)," serunya.

Selain itu, YLKI juga mendesak Kementerian PUPR untuk mereview semua klausul yang dibuat oleh pengembang/pengelola, baik klausula dalam PPJB/AJB rumah susun dan klausula dalam kontrak pengelolaan. Klausula baku adalah hal yang dilarang dalam UU Perlindungan Konsumen.

"YLKI juga mendesak semua pengembang perumahan/apartemen untuk menjunjung tinggi etika dalam bisnis, dan mematuhi regulasi, termasuk regulasi dibidang konsumen, khususnya dalam berpromosi, beriklan. Jangan membius dengan janji-janji yang bombastis, irasional, dan bahkan manipulatif," lanjut Tulus.

Sementara kepada para konsumen, Tulus meminta agar kejadian ini tidak menyurutkan niat untuk bersikap kritis.

"Namun konsumen tetap harus waspada dan hati-hati, misalnya, tetap berkomunikasi dengan pihak pelaku usaha/pelaku usaha/pengelola, sebelum kasusnya ditulis di media sosial. Dan dari sisi fakta hukum, yang disampikan konsumen adalah bukan fiktif, hoax," pungkasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA