Perpanjangan Kontrak Rugikan Negara, Jaman Dukung Aksi Mogok Pekerja JICT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 03 Agustus 2017, 20:25 WIB
Perpanjangan Kontrak Rugikan Negara, Jaman Dukung Aksi Mogok Pekerja JICT
Mogok Kerja/Net
rmol news logo Banyak pelanggaran dalam perpanjangan kontrak PT Jakarta International Container Terminal (JICT) selama 20 tahun (2019-2039) yang dilakukan oleh PT Pelindo II.

Atas alasan itu juga Ketua Bidang Maritim Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Siswanto mendukung langkah para pekerja PT JICT yang menggelar unjuk rasa menuntut penyelesaian masalah terkait perpanjangan kontrak perusahaan tersebut karena berdampak besar bagi pekerja.

Siswanto menilai bahwa perpanjangan kontrak tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,08 triliun. Meskipun ditemukan sejumlah pelanggaran dan kerugian negara, termin perpanjangan tetap dibayarkan oleh JICT kepada Pelindo II.

"Rental fee (uang sewa) 85 juta dolar AS per tahun masih tetap dibayar, padahal jelas-jelas sudah melanggar hukum," tambah Siswanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (3/8).

Menurutnya, hal ini menjadi penyebab penurunan kesejahteraan yang diderita oleh para pekerja. Salah satunya adalah pembayaran bonus pekerja yang berkurang. Karena perusahaan tetap menjalankan perpanjangan kontrak, maka pembayaran bonus tahun 2016 berkurang 42,5 persen. Padahal pendapatan yang diperoleh perusahaan  lebih besar 4,6 persen dari tahun 2015.

Siswanto juga menjabarkan, pada saat melakukan perpanjangan kontrak, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai organ RUPS Pelindo II belum mengeluarkan izin perpanjangan kontrak. Termasuk, Kementerian Perhubungan yang memiliki otoritas pelabuhan juga belum mengeluarkan izin konsesi.

"Ini kan jelas-jelas melanggar hukum, kok masih tetap dilanjutkan," sahutnya.

Apalagi, lanjut Siswanto, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit investigasinya juga menemukan berbagai penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan, seperti UU Pelayaran dan UU BUMN.

"Maka dari itu, demi penegakan hukum dan sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, kami mendukung aksi unjukrasa yang dilakukan oleh kawan-kawan pekerja JICT," tutupnya.

Ratusan pekerja PT JICT melakukan aksi mogok kerja, di halaman kantor pusat JICT, Koja Jakarta Utara, Kamis (3/8). Aksi mogok kerja ini dipicu masalah hubungan industrial antara pegawai dengan direksi JICT.

Ketua Serikat Pekerja JICT, Noval Sofyan Hakim menjabarkan tiga alasan para pekerja melakukan aksi mogok. Pertama, yakni masalah bonus pekerja. Kedua, masalah perjanjian kerja bersama. Ketiga, yakni program investasi tabungan. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA