Hal ini seperti dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol melalui Kasi Penkum Kejati, Ahmad Fuadi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sekira 7 jam terhadap saudara Andi Roslinsyah, kami akan langsung menitipkan beliau ke rumah tahanan (rutan) kelas II B Malabero. Saudara Andi Roslinsyah kita sangkakan dengan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 dan pasal 3," ungkap Ahmad Fuadi seperti diberitakan
RMOLBengkulu, Kamis (3/8).
Sementara itu penasehat hukum Andi Roslinsyah, Humizar Tambunan, menjelaskan bahwa kliennya diperiksa selama 7 jam dengan disodorkan sekira 20 pertanyaan seputar proyek infrastruktur pemukiman kumuh tahun 2015. Setelah pemeriksaan, Andi langsung ditahan di rumah tahanan kelas II B Malabero.
"Kami menghargai keputusan penahanan tersebut. Pak Andi Roslinsyah pun juga berusaha semaksimal mungkin untuk siap secara lahir dan batin dalam menghadapi setiap proses hukum yang akan dijalaninya. Untuk langkah-langkah hukum selanjutnya tentu saja saya akan diskusikan kembali dengan Pak Andi Roslinsyah pada saat menemui beliau di rumah tahanan," ungkap Humizar.
Penahanan ini seolah memupus angan-angan Andi untuk bisa maju dalam Pilwalkot Bengkulu 2018 mendatang. Andi Roslinsyah diketahui sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kota Bengkulu mengenai hasratnya untuk maju dalam pilwakot, bersaing dengan kandidat-kandidat lainnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: