Resmi Ditahan, Angan Andi Roslinsyah Jadi Walikota Sirna

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 03 Agustus 2017, 19:55 WIB
Resmi Ditahan, Angan Andi Roslinsyah Jadi Walikota Sirna
Andi Roslinsyah/RMOL
rmol news logo Tersangka korupsi proyek infrastruktur pembangunan pemukiman kumuh tahun 2015 yang juga mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu, Andi Roslinsyah resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Hal ini seperti dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol melalui Kasi Penkum Kejati, Ahmad Fuadi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sekira 7 jam terhadap saudara Andi Roslinsyah, kami akan langsung menitipkan beliau ke rumah tahanan (rutan) kelas II B Malabero. Saudara Andi Roslinsyah kita sangkakan dengan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 dan pasal 3," ungkap Ahmad Fuadi seperti diberitakan RMOLBengkulu, Kamis (3/8).

Sementara itu penasehat hukum Andi Roslinsyah, Humizar Tambunan, menjelaskan bahwa kliennya diperiksa selama 7 jam dengan disodorkan sekira 20 pertanyaan seputar proyek infrastruktur pemukiman kumuh tahun 2015. Setelah pemeriksaan, Andi langsung ditahan di rumah tahanan kelas II B Malabero.

"Kami menghargai keputusan penahanan tersebut. Pak Andi Roslinsyah pun juga berusaha semaksimal mungkin untuk siap secara lahir dan batin dalam menghadapi setiap proses hukum yang akan dijalaninya. Untuk langkah-langkah hukum selanjutnya tentu saja saya akan diskusikan kembali dengan Pak Andi Roslinsyah pada saat menemui beliau di rumah tahanan," ungkap Humizar.

Penahanan ini seolah memupus angan-angan Andi untuk bisa maju dalam Pilwalkot Bengkulu 2018 mendatang. Andi Roslinsyah diketahui sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kota Bengkulu mengenai hasratnya untuk maju dalam pilwakot, bersaing dengan kandidat-kandidat lainnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA