"Kita memuji upaya pemerintah dalam memberi perlindungan kepada masyarakat dari perusahaan travel nakal," kata pengamat haji dan umrah Muhammad Hidir Andi Saka dalam jumpa pers di kantornya, kawasan perkantoran Icon Business Park BSD City, Tangerang Selatan (Senin, 24/7).
Menurutnya, tahun lalu, Kementerian Agama telah meluncurkan aplikasi online pengawasan perusahaan travel. Aplikasi itu memudahkan masyarakat untuk mengetahui legalitas dan izin usaha sebuah perusahaan travel.
"Saya menilai semakin ke mari pemerintah semakin serius memberikan perlindungan dan pelayanan haji dan umrah berkualitas kepada masyarakat," ujar Hidir.
Dia mengatakan, masyarakat bisa memetik pelajaran dari kasus First Travel. Menurut Hidir, jika perusahaan tersebut bisa ditindak sejak awal berdiri tentu tidak akan merugikan banyak pihak.
"Kenapa perusahaan ini dibiarkan berkembang, sehingga ibarat bom waktu sudah meledak dan menelan korban jiwa," kata Hidir.
Lanjutnya, pertama kali berdiri tahun 2009, First Travel dalam bentuk CV dan pada saat itu belum memiliki banyak jumlah jamaah. Kemudian, pada 2011 First Travel berubah menjadi perseroan terbatas dan mulai fenomenal dikenal publik sejak 2013.
"Seharusnya sejak 2013 sudah mulai diawasi keberadaan First Travel karena skema bisnisnya di luar kewajaran perusahaan travel," beber Hidir yang juga pemilik qashwatours.co.id.
Ditambahkannya, skema bisnis First Travel tidak umum bagi sebuah perusahaan umrah, karena menetapkan biaya sangat spekulatif. Hal itu terbukti dengan banyaknya calon jamaah yang batal berangkat sehingga merugikan banyak pihak.
[wah]
BERITA TERKAIT: