Hal tersebut disampaikan Purbaya setelah peluang kepemilikan saham BEI oleh Kemenkeu, Danantara dan BI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Sampai sekarang sih belum," kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Selasa 23 Juni 2026.
Dalam beleid tersebut, tepatnya Pasal 8B ayat (1), disebutkan bahwa Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek.
Meski demikian, aturan yang sama juga menggarisbawahi bahwa kepemilikan saham oleh ketiga institusi tersebut tidak boleh mengganggu independensi BEI dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya sebagai penyelenggara perdagangan efek.
"Kepemilikan saham oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek," demikian bunyi Pasal 8B ayat (2) UU P2SK.
BERITA TERKAIT: