Ketua Presidium Kamerad Haris Pertama menjelaskan, seharusnya Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo bisa bergerak cepat mengeksekusi persoalan Eltinus Omeleng yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) itu.
"Kami juga mempertanyakan Dirjen Otda yang tidak segera memberhentikan dan mencopot Bupati Mimika Eltinus Omeleng," tegas Haris dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Rabu (19/7).
Padahal, kata Haris, pada salinan putusan itu menerangkan; mengadili dan mengabulkan permohonan Ketua DPRD Kabupaten Mimika tanggal 3 Februari 2017 tersebut. Hakim MA menyatakan Keputusan DPRD Mimika Nomor 4 Tahun 2016 tanggal 24 November 2016 tentang Pendapat DPRD Kabupaten Mimika terhadap dugaan ijazah palsu, pelanggaran sumpah/janji jabatan, dan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan oleh Saudara Eltinus Omaleng SE sebagai Bupati Mimika berdasarkan hukum dan membebankan biaya perkara kepada negara.
"Kami menduga ada permainan sehingga tidak segera dieksekusi," duga Haris.
Lebih lanjut, Haris mengaku pihaknya sangat menanti realisasi yang dilakukan Ditjen Otda terkait tindaklanjut salinan putusan MA atas kasus Bupati Mimika tersebut.
"Kami berharap kepada Dirjen Otda agar jangan ada dusta diantara kita. Ini sudah final dan tak bisa digugat, dibanding ataupun kasasi lagi," tandasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: