Staf BKKBN Gugat Presiden Ke PTUN

Jumat, 14 Juli 2017, 10:24 WIB
Staf BKKBN Gugat Presiden Ke PTUN
Foto/Net
rmol news logo Staf Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Pusat ber­nama Ahmad Zuhdi menggugat Presiden Joko Widodo dan Kepala BKKBN Pusat Surya Chandra Surapaty ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan itu terkait denganbelum diberhentikannya Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty yang sudah berusia lebih dari 65 tahun, yang artinya harus masuk masa pensiun per tanggal 23 Juni 2016 tetapi sampai saat ini masih menjabat.

Hal ini dia ingatkan melanggar PP No. 65/2008 Pasal 4 Ayat 1 tentang batasan umur pejabat negara yang setara dengan es­elon I A, serta Pasal 4 ayat 2 tentang batasan usia pensiun.

"Karena ini melanggar PP 65/2008 dan belum juga diber­hentikan Presiden maka kami mengajukan gugatan ke PTUN. Dan gugatan ini kami tujukan ke Presiden Republik Indonesia sebagai tertugagat I dan Kepela BKKBN sebagai tergugat II," katanya, usai mengikuti sidang di PTUN Jakarta, kemarin.

Lebih lanjut Zuhdi menjelas­kan gugatan ini sudah mulai didaftarkan pada tanggal 7 Februari 2017 dengan nomor gugatan: 31/G/2017/PTUN-JKT. Dan sudah beberapa kali sidang.

"Sampai saat ini memasuki tahap sidang dan sudah kurang lebih dua belas kali sidang dengan materi pembuktian materi para pihak," katanya menambahkan.

Adapun maksud dan tujuan dari gugatan ini, jelasnya, adalah mengingatkan Presiden untuk menegakkan peraturan perundang-undangan terutama PP 65/2008 tentang batas usia pensiun. ***
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA