Hal ini sebagai bentuk implementasi amanat UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait peralihan pengelolaan pendidikan menengah dari dinas pendidikan kabupaten/kota ke Provinsi.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Ahmad Hadadi mengatakan, tahun ini Disdik Jabar telah membuka PPDB dalam dua jalur yaitu Jalur Akademik dan Jalur Non Akademik.
"Untuk jalur non akademik adalah penerimaan peserta didik baru berdasarkan afirmasi (Keberpihakan) terhadap kelompok tertentu dan atau apresiasi dengan kriteria utama bukan nilai hasil US dan atau nilai hasil UN sebagai dasar utama seleksi," ungkap dia seperti diberitakan
RMOLJabar.com, Senin (29/5).
Selanjutnya, jalur non akademik juga ada yang terdiri dari keberpihakan untuk warga yang tidak mampu secara ekonomi, penyandang disabilitas, dan warga sekitar sekolah yang memiliki nota kesepahaman (MOU) atau dilindungi oleh ketentuan perundang-undangan.
"Ada juga apresiasi prestasi siswa dalam bidang IPTEK, seni, olahraga, keagamaan, dan yang lain sebagainya," ungkapnya.
Sehingga dengan adanya PPDB ini, pihaknya membuka selebar-lebarnya untuk masyarakat Jawa Barat agar tetap melanjutkan sekolah ke jenjang berikutnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: