Advokat Peduli Kebangsaan Negara Republik Indonesia turut mempolisikan Silvester. Mereka menilai ada unsur provokasi yang dapat menimbulkan konflik atau perpecahan dalam orasi Silvester tersebut.
"Langkah ini diambil demi mencegah konflik horizontal dan demi menjaga kerukunan anak bangsa," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (22/5).
Advokat Peduli Kebangsaan Negara Republik Indonesia melaporkan perbuatan Silvester Matutina ke Bareskrim Polri karena diduga melanggar pidana sebagaimana dimaksud Pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Adapun dalam orasinya, Silvester menyebut Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai biang kerusuhan di Pilgub DKI. JK, kata dia dengan sengaja menggunakan isu rasial dan SARA untuk memenangkan Anies-Sandi di Pilgub DKI 2017.
JK, lanjutnya, berkepentingan dengan Pilgub DKI demi memuluskan langkah di Pilpres 2019 dan untuk membangun dinasti korupsi.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: