Klarifikasi Kapolda Lampung Soal Penangkapan Wartawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 19 Maret 2017, 18:24 WIB
Klarifikasi Kapolda Lampung Soal Penangkapan Wartawan
Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno/Net
rmol news logo Kapolda Lampung Irjen Pol Sudjarno meluruskan mengenai insiden penangkapan wartawan Surat Kabar Trans Lampung bernama Yudi, oleh anggota Polres Pesawaran beberapa waktu lalu.

Dijabarkan Sudjarno bahwa saat itu Yudi Indrawan ikut diamankan dalam peristiwa pengrusakan kantor Polsek Tegineneng Pesawara oleh warga, karena dia ada dalam gerombolan warga.

“Jadi dia waktu kejadian ada di tengah kelompok warga,” ujarnya seperti diberitakan Lampungekspres-plus.com, Minggu (19/3).

Namun begitu, Sudjarno enggan berkomentar lebih saat ditanya mengenai sikap polisi yang tidak menggubris ID Pers yang ditunjukkan Yudi saat meliput kejadian itu.

Sudjarno yang tidak bisa menjawab mengalihkan perhatian dengan menyebut masalah ini sudah selesai, karena wartawan yang bersangkutan sudah dilepas.

Wartawan Trans Lampung, Yudi, memang sempat diciduk oleh oknum petugas Polres Pesawaran saat sedang meliput proses penangkapan tersengka pelaku perusakan Mapolsek Tegineneng, Jumat pagi (17/3).

Saat Yudi sedang memotret gambar penangkapan tersangka di depan Indomaret Tegineneng, tiba-tiba datang seorang polisi wanita menanyakan kartu indentitas (ID Card) kepada Yudi.

Yudi pun menunjukan ID Card miliknya. Oknum Polwan itu langsung mengambil ID Card yang ditunjukkan Yudi dan menyerahkan kepada anggota polisi lainnya.

Selanjutnya, salah satu anggota polisi juga meminta Yudi menyerahkan handphone. Tidak berhenti di situ, Yudi dipaksa naik ke mobil polisi dan dibawa ke Mapolsek Tegineneng.

Terpisah, General Manager Trans Lampung, Ismali Komar, mengatakan, saat ini Yudi sudah dibebaskan setelah pihaknya berkomunikasi dengan pihak Polres Pesawaran. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA