"Insya Allah sekarang sudah tahap finalisasi dan mungkin besok Jumat (10/2) sudah penandatangan draf konsepnya, nota dinasnya dan paraf penyerta. Nah, kita harap Senin (13/2) atau Selasa (14/2) sudah bisa ditandatangani," kata Andri di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (6/2).
Revisi itu dilakukan berdasar masukan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena ada indikasi pelanggaran berbau monopoli dalam aturan itu.
Pasal yang direvisi ialah Pasal 8 ayat 1 huruf c yang menyebutkan penerapan sistem ERP hanya menggunakan metode dedicated short range communication (DSRC).
Andri belum bisa bicara soal tender ulang terkait ERP. Pihaknya masih menunggu hasil final revisi Pergub nomor 149 tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
"Ya, belum tentu juga kita lihat saja nanti hasil revisi Pergubnya. Setelah itu kita lihat isinya apa, karena masih diberikan kesempatan pada yang lain untuk ikut lelang," imbuh Andri, dikutip
RMOL Jakarta.
Target penerapan ERP akan mundur dari waktu yang direncanakan. Hal ini karena proses revisi Pergub yang memakan waktu beberapa bulan.
Nantinya teknologi ERP yang digunakan disesuaikan dengan kondisi di Jakarta. Karena itu, Dishub memiliki indikator sendiri dalam menentukan teknologi tersebut meski tetap membuka peluang bagi perusahaan untuk memenangkan tender.
"Semua boleh masuk, tapi kan kita punya indikator harus seperti apa. Hari Jumat, Insya Allah penandatanganan konsep dan paraf penyerta, Insya Allah minggu depan sudah bisa ditandatangani," sambung Andri.
[ald]
BERITA TERKAIT: