"Kami melihat ada upaya terstruktur dan sistematis dari Airin selaku walikota untuk memenangkan pasangan WH-Andika di Tangsel," kata Ketua Umum HMB, Mufti Azmi miladi, Minggu (5/2).
Azmi menjelaskan kehadiran Airin saat rapat umum paslon WH-Andika tanpa cuti kerja telah melanggar UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah sekaligus bukti keterlibatan Airin secara terstruktur, sistematis dan massif dalam pemenangan tersebut.
Menurutnya, pejabat yang menduduki jabatan politik memang dibolehkan ikut berkampanye untuk partai tertentu. Jabatan politik seperti ini meliputi kepala negara, kepala daerah dan anggota parlemen.
"Tapi mereka harus cuti. Airin selaku pejabat tidak boleh melakukan kampanye tanpa cuti dan terdaftar resmi di KPU," ujar Azmi.
Selain hadir dalam rapat umum paslon WH-Andika, Airin juga dalam beberapa hari lalu telah melakukan mutasi secara maraton di lingkungan Pemkot Tangsel yang disinyalir ditumpangi oleh kepentingan politik.
"Mutasi kemarin telah memuat banyak persoalan, seperti ASN narkoba dan ijazah bodong. Kami mencium ada upaya terstuktur dari Airin untuk menggiring birokrasi di Tangsel untuk berpihak," ungkap Azmi.
Ia juga menambahkan, mutasi lebih banyak mengedepankan faktor suka atau tidak suka. Sehingga tidak memenuhi kaidah kopetensi, kualifikasi , kepangkatan, etika, sebagai representasi dari merit sistem dalam manajemen aparatur sipil negara.
Selain itu, HMB juga menurut Azmi telah menerima laporan dari masyarakat mengenai mobilisasi ASN di Pemkot Tangsel untuk memenangkan paslon WH-Andika
"Kami dengan masyarakat mengawasi netralitas ASN dalam gelaran Pilkada Banten, kami akan melaporkan ke pihak yang berwenang tentang informasi keterlibatan ASN ini," tegasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: