Dari tangan PT Cs polisi menyita sembilan paket sabu sabu sisa pakai dan dua alat hisap/bong. Mahasiswa berkulit kuning langsat hanya bisa tertunduk malu ketika polisi menggiringnya ke Ruang Satnarkoba Polres Garut. PT tidak sendirian. Dia berjalan beriringan dengan TT, YS, RM dan EY.
Menurut Kapolres Garut, AKBP Novri Turangga, PT Cs melakukan pesta sabu sabu di rumah TT, di kawasan Wanaraja Garut. Penangkapan bermula dari keresahan warga yang mengetahui jika di rumah TT kerap ramai kedatangan teman-temanya.
"Warga yang resah kemudian melapor ke polisi yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah mengetahui mereka tengah gelar pesta sabu sabu anggota kita kemudian melakukan penggerebekan,†kata Kapolres, Minggu (29/1).
Selain menyita sembilan paket sabu-sabu, pada penggerebekan tersebut petugas juga menyita barang bukti yang lain berupa dua buah alat hisap/bong. Satu dari mereka adalah bandar sabu sabu yang selama ini dicari anggota Satnarkoba Polres Garut.
Dalam penggerebegan yang berlangsung di wilayah Wanaraja Garut ini, dua paket sabu sabu sudah mereka konsumsi bersama menggunakan dua alat hisap.
Akibat pesta narkoba tersebut mahasiswi cantik itu selain harus berhadapan dengan hukum, juga terancam dikeluarkan dari kampusnya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 112 Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan dua puluh tahun.
[sam]
BERITA TERKAIT: