Pusat Harus Tindak Tegas Pemda Pembangkang JKN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 10 Januari 2017, 14:38 WIB
Pusat Harus Tindak Tegas Pemda Pembangkang JKN
Foto/Net
rmol news logo . Pemerintahan Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan resmi menghentikan pembayaran iuran Peserta Bantuan Iuran (PBI) untuk masyarakat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejak 1 Januari 2017.

Banyak warga Gowa yang mengaku kebingungan dalam mengurus Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan di daerahnya. Sebanyak 119 ribu warga Gowa penerima PBI BPJS Kesehatan telah dinonaktifkan aksesnya. Warga Gowa yang terdaftar sebagai PBI oleh Pemkab akan dikembalikan ke program mandiri kesehatan gratis.

Penerapan program kesehatan gratis ini lebih baik dan mudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Gowa yang ingin berobat dan rawat inap dan juga lebih mengefisienkan anggaran APBD.

Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS (Kornas MP BPJS), Hery Susanto mengatakan Presiden Jokowi harus menginstruksikan Kementerian Dalam Negeri guna menindak tegas Pemda yang membangkang pada program JKN.

Hal ini karena program JKN merupakan amanat UUD 1945 dan UU BPJS dalam memberikan layanan kesehatan bagi seluruh warga negara. Meski ada upaya mengembalikan JKN ke program kesehatan gratis yang dihandel pemda dipastikan hal itu akan mengalami kendala regulasi. Sebab regulasi yang berlaku saat ini dilakukan melalui BPJS.

"Pemkab Gowa buat blunder politik, sebab regulasi JKN telah disusun dan dikelola melalui BPJS Kesehatan," tegas Hery dalam keterangannya, Selasa (10/1).

Menurutnya, penindakan tersebut penting guna tidak diikuti oleh pemda lainnya secara nasional.  Meski disayangkan bahwa pemerintah pusat nampak tidak serius dalam regulasi JKN terkait sanksi hukum bagi penyelenggara negara dalam JKN. Sanksi hukum hanya diberlakukan bagi perusahaan atau masyarakat peserta mandiri. Jika menunggak atau tidak ikut BPJS, maka ada sanksi administrasi, denda maupun penghentian pelayanan publik tertentu hingga sanksi hukum lainnya.

"Penegakan hukum mestinya tidak pandangan bulu, pemerintah sebagai penyelenggara negara harus memberikan contoh. Jangan siksa warga dengan memutuskan iuran JKN, mereka berhak mendapatkan pelayanan kesehatan karena itu amanat konstitusi," tukas Hery Susanto. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA