Demi mempercepat proses tanggap darurat bencana, maka Gubernur Aceh menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari terhitung sejak tanggal 7 Desember hingga 20 Desember melalui surat Nomor 39/PER/2016.
"Masa tanggap darurat ini berlaku untuk tiga kabupaten yaitu Kabupaten Pidie Jaya, Pidie, dan Bireuen. Penetapan tanggap darurat diperlukan untuk memudahkan penanganan darurat dan kemudahan akses menggunakan potensi sumber daya yang ada," ujar Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas Sutopo Purwo Nugroho dalam keterengan tertulisnya.
Data Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga pukul 15.00 WIB menyebutkan korban meninggal berjumlah 94 jiwa, tersebar di Pidie Jaya 91 orang, Bireuen 2 orang, dan Pidie 1 orang. Luka berat berjumlah 128 jiwa, yang tersebar di Pidie Jaya 125 orang dan Bireuen 3 orang. Sementara luka ringan sebanyak 489 jiwa, yang tersebar di Pidie Jaya 411 orang dan Bireuen 78 orang.
"Hasil kaji cepat kerusakan akibat dampak gempa ini menyebutkan 161 rumah rusak berat (Pidie 86, Bireuen 35, Pidie 40) dan 105 ruko di Pidie Jaya serta bangunan publik lain, seperti 14 masjid, 1 sekolah dan 1 kesehatan," tutupnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: