Pemerintah Harus Sediakan Tempat Berdagang Sementara Setelah Pasar Waru Indah Kebakaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Sabtu, 19 November 2016, 05:49 WIB
Pemerintah Harus Sediakan Tempat Berdagang Sementara Setelah Pasar Waru Indah Kebakaran
Ilustrasi/Net
rmol news logo . Pemerintah Kota semarang wajib mengupayakan dan memastikan percepatan pembangunan tempat berdagang sementara di lokasi Pasar Waru Indah, Semarang, yang terbakar Jumat malam (18/11). Sehingga pedagang tidak larut dalam duka dan bisa segera kembali berdagang.

"Pemerintah juga harus mengizinkan mereka berdagang di wilayah lokasi pasar serta memanfaatkan lokasi-lokasi strategis guna di jadikan tempat berdagang sementara sampai pasar selesai di bangun," kata Ketua umum DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Abdullah Mansuri, dalam keterangan beberapa saat lalu (Sabtu, 19/11).

Selain itu, lanjutnya, pemerintah  Kota Semarang maupun pemerintah Provinsi Jawa Tengah harus segera mengupayakan pemberian modal awal untuk para korban kebakaran serta berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui Kementrian terkait agar para pedagang korban kebakaran dapat segera kembali berdagang dan melanjutkan roda ekonomi keluarga.

Pemerintah Kota Semarang juga sesegera mungkin berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan OJK untuk mengupayakan pemutihan hutang (Kredit perbankan) para pedagang korban kebakaran Pasar Waru indah, Semarang Ini sebagai langkah penyelamatan aset dan meringankan beban pedagang.

"Pemerintah Daerah Kota Semarang tidak  menggunakan pihak ketiga atau investor dalam pembangunan kembali pasar waru indah semarang dengan mengupayakan dan memanfaatkan anggaran dari pemerintah pusat serta dana pendampingan dari pemerintah propinsi serta pemerintah kota Selain itu pedagang korban kebakaran tidak boleh di pungut biaya apapun," tegas Mansuri. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA