PILKADA JAKARTA

Usai Ditetapkan Tersangka, Ahok Disarankan Mundur Dari Pencalonan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 16 November 2016, 12:28 WIB
Usai Ditetapkan Tersangka, Ahok Disarankan Mundur Dari Pencalonan
Ahmad Doli Kurnia/Net
rmol news logo Bareskrim Polri telah menetapkan Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, untuk itu Ahok disarankan untuk mundur dari pencalonan sebagai calon gubernur di Pilkada DKI 2017.

"Ahok sebaiknya mundur dari pencalonannya sebagai cagub dan tidak pantas lagi untuk menjadi pemimpin apapun di republik ini," ujar politisi muda Golkar Ahmad Doli Kurnia dalam keterangan tertulisnya sesaat lalu, Rabu (16/11).

Doli mengatakan bahwa secara moral Ahok sesungguhnya sudah terhukum dengan reaksi kemarahan dan tuntutan jutaan masyarakat agar ditangkap karena telah melakukan penistaan agama. Ditambah lagi hari ini Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka dan apabila dimelihat yurisprudensi kasus penistaan agama sebelumnya, maka dapat dipastikan Ahok menjadi terdakwa.

"Hanya kekuatan politik besar saja yang masih bisa melindunginya dari jerat peradilan hukum yang akan berjalan," sambungnya.

Doli melanjutkan, sebagai orang yang selalu menggunakan istilah Pancasila, Ahok seharusnya sadar telah melakukan perbuatan yang sangat bertentangan dengan Pancasila.

"Seharusnya malu, terpukul, dan mengundurkan diri. Apabila tidak, berarti dia selama ini hanya 'mempolitisasi' Pancasila untuk kepentingannya," pungkas Doli. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA