Tahun Ini, Pemerintah Tetapkan 150 Warisan Budaya Tak Benda

Senin, 24 Oktober 2016, 22:50 WIB
Tahun Ini, Pemerintah Tetapkan 150 Warisan Budaya Tak Benda
Net
rmol news logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayan melalui Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya menetapkan 150 karya budaya sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia. Penetapan dilakukan melalui sidang yang digelar pada 23-16 September 2016 lalu di Jakarta.

Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Kemendikbud Nadjamuddin Ramly mengatakan, saat ini Indonesia telah menetapkan 444 karya budaya sebagai WBTB. Penetapan dilakukan sebagai upaya untuk melindungi budaya tak benda di seluruh Indonesia.

"Kegiatan penetapan harus melibatkan semua pihak seperti pemerintah, pemerintah daerah, setiap orang dan masyarakat hukum adat. Dengan demikian diharapkan kepedulian masyarakat akan pentingnya pelestarian Warisan Budaya Tak Benda Indonesia akan semakin meningkat," ujarnya di kantor Kemendikbud, Jakarta (Senin, 24/10).

Menurut Nadjamuddin, sejak 2013, Kemendikbud menetapkan karya budaya menjadi Warisan Budaya Tak benda Indonesia yang kini totalnya mencapai 444 karya budaya. Pada 2013, ada 77 karya budaya yang ditetapkan sebagai WBTB.

Jumlah itu terus meningkat setiap tahunnya. Seperti di tahun 2014 ada 96 karya budaya dengan rincian 89 WBTB Indonesia dan tujuh Warisan Budaya Bersama, serta tahun 2015 telah ditetapkan 121 karya budaya menjadi WBTB Indonesia.

WBTB yang ditetapkan adalah Budaya Tak Benda yang ada di wilayah Indonesia sesuai dengan Konvensi Unesco tahun 2003, yaitu tradisi lisan dan ekspresi termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya tak benda, seni pertunjukan, adat istiadat masyarakat serta ritus dan perayaan-perayaan, pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta, serta kemahiran kerajinan tradisional.

Indonesia sendiri juga telah meratifikasi Convention for the Safeguarding of Intangible CuIturaI Heritage tahun 2003 yang disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 78/2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage.

"Selain unsur budaya perlu dicatatkan maka perlu dilakukan penetapan," tegas Nadjamuddin. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA