Catat! Pengganti Sementara Ahok Berhak Teken Pengesahan APBD DKI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 24 Oktober 2016, 20:12 WIB
Catat<i>!</i> Pengganti Sementara Ahok Berhak Teken Pengesahan APBD DKI
Tjahjo Kumolo/Net
rmol news logo Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut bahwa pelaksana tugas (Plt) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, pengganti Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Syaiful Hidayat akan dilantik pada hari Rabu (26/10).

"Hari Rabu saya lantik," ujarnya saat ditemui di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (24/10).

Dijabarkan politisi senior itu bahwa pengganti Ahok itu merupakan eselon satu yang bertrack record baik dan berpengalaman. Plt tersebut juga diyakini memahami ekonomi, keuangan daerah, dan kesekretariatan daerah.

"Tugas Plt ini melaksanakan Pilkada DKI dengan aman, tata kelola pemerintah juga harus dengan baik, dan menjaga hubungan dengan pusat. Dalam rangka melaksanakan program kerja juga harus bekerja dengan baik," sambungnya.

Tjahjo juga menegaskan bahwa Plt ini memiliki kewenangan untuk meneken pengesahan APBD DKI.

"Bisa, kan ada aturannya ada payung hukumnya," pungkasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA