Serikat Pekerja Chevron Minta Pihak Perusahaan Perhatikan Hak Mereka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 24 Oktober 2016, 09:39 WIB
Serikat Pekerja Chevron Minta Pihak Perusahaan Perhatikan Hak Mereka
Foto/Net
rmol news logo . Serikat Pekerja Nasional (SPN) Chevron Indonesia (CI) meminta perusahaan Chevron IndoAsia Business Unit (IBU) agar memastikan hak-hak pekerja terlindungi dengan prinsip perlakuan yang berkeadilan dan kesetaraan.

Ketua Umum SPN CI, Indra Kurniawan mengatakan dalam hal kepemilikan perusahaan, perlu dibuatkan aturan yang mengikat kedua belah pihak mengenai ketenagakerjaan.

"Kami berpendapat aturan yang ada belum cukup untuk mengatur hal-hal ketenagakerjaan pada saat terjadinya peralihan kepemilikan," kata dia kepada wartawan, Senin (25/10).

Indra mengatakan dari beberapa pertemuan dengan perusahaan, belum ada kepastian mekanisme yang berhubungan dengan ketenagakerjaan pada saat peralihan akan dilakukan secara adil dan setara.

"Perusahaan hanya menggunakan metode diskusi dan kajian alias studi tanpa adanya kesepakatan dalam membicarakan hal-hal ketenagakerjaan tersebut," kata dia.

Menurut Indra, rencana divestasi perusahaan, penggelembungan jumlah tenaga kerja, perlakuan yang berbeda terhadap pekerja serta ditambah dengan ketidakpastian nasib pekerja dengan pemilik baru telah menyebabkan keresahan pekerja.

Ia mendesak agar perusahaan bersedia memberikan kepastian mekanisme peralihan mengenai ketenagakerjaan yang berkeadilan dan setara secara transparan. Hal ini perlu dilakukan untuk menjawab keresahan pekerja yang diharapkan untuk memastikan kondisi operasi geothermal yang selamat dan handal dalam memenuhi kebutuhan pasokan listrik nasional.

Indra menjelaskan, pada bulan Februari 2016 manajemen IBU mengumumkan adanya ketertarikan pihak lain untuk menawar asset deothermal yang ada di Indonesia dan Filipina yang terdiri dari asset Salak di Kabupaten Sukabumi, asset Darajat di Kabupaten Garut dan Asset Tiwi Makban di Filipina. Asset Salak merupakan asset geothermal terbesar di Indonesia dengan kapasitas maksimum 377 MW. Asset Darajat saat ini menghasilkan listrik sebesar 270 MW. Chevron Geothermal Asset di Indonesia total memproduksi listrik sebesar sekitar 750 MW.

Sebagai tindak lanjut atas ketertarikan pihak lain terhadapat Chevron Geothermal Asset di Indonesia, Chevron IBU mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Energi Baru dan Terbarukan (EBTKE) Kementrian ESDM untuk membuka data room yang menyediakan informasi teknis Asset kepada para calon pembeli potensial.

Hal ini dikonfirmasi oleh Dirjen EBTKE Kementrian ESDM Rida Mulyana kepada media pada 27 Juni 2016. Kegiatan pembukaan data room diikuti dengan kunjungan calon pembeli potensial ke wilayah operasi panas bumi.

Dalam rencananya, kata Indra, perusahaan akan memindahkan pekerja dari entitas/perusahaan Chevron lainnya (Chevron Pacific Indonesia-CPI dan Chevron Indonesia Company-CICO) ke perusahaan Chevron Geothermal Indonesia-CGI dan Chevron Geothermal Salak-CGS. Hal ini akan menyebabkan penggelembungan jumlah pekerja CGI/CGS dan dapat mengakibatkan kelebihan tenaga kerja pada saat peralihan divestasi yang berpotensi pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi di kemudian hari.

Dalam proses pemindahan pekerja ke perusahaan CGI/CGS, perusahaan akan memberikan pesangon (Reset To Zero-reset masa kerja) terhadap pekerja dengan entitas CPI/CICO yang dipindahkan ke entitas CGI/CGS, sementara pekerja dengan entitas asal CGI/CGS dengan jumlah mayoritas tidak akan mendapatkan pesangon. Perbedaan perlakuan yang jauh dari rasa keadilan dan kesetaraan ini sangat jelas dampaknya akan menimbulkan ketidakharmonisan hubungan sesama pekerja. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA